Form Pendaftaran Online Diklat Merden Indonesia


Ketentuan

Kententuan PPDB Diklat Merden Indonesia

Gelombang II Tahun Ajaran 2026-2027
  1. Setiap calon siswa wajib mengisi form pendaftaran dengan lengkap.
  2. Data-data yang diisikan pada form PPDB Online harus sesuai dengan data asli dan benar adanya.
  3. Siapkan pas foto berwarna dalam format JPG maksimal berukuran 2MB yang akan di-upload melalui form pendaftaran PPDB Online.
  4. Siapkan scan Ijazah dan Kartu Keluarga untuk pengisian form isian pada PPDB Online.
  5. Calon siswa yang sudah mendaftarkan secara online akan mendapatkan Nomor Pendaftaran yang harus dicetak dan dilampirkan dalam persyaratan yang diminta oleh Management Diklat Merden.
  6. Calon siswa yang sudah mendaftarkan diri melalui PPDB Online Diklat Merden Indonesia akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Password yang nantinya akan digunakan untuk akses informasi yang berkaitan dengan PPDB Diklat Merden Indonesia.
  7. Calon siswa yang sudah mendaftarakan diri melalui PPDB Online Diklat Merden Indonesia wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah ditentukan oleh Panitia PPDB Diklat Merden Indonesia.
  8. Setiap calon siswa yang mendaftar wajib menyelesaikan administrasi (Uang Pangkal) untuk kemudian akan mendapat SKD yaitu Surat Keterangan Diterima menjadi Siswa Diklat Merden Indonesia Tahun ajaran 2021/2022.
  9. Data yang sudah diberikan kepada Panitia PPDB Diklat Merden Indonesia hanya digunakan untuk keperluan penerimaan siswa baru dan data tidak akan dipublikasikan serta dijaga kerahasiaannya oleh Panita PPDB.
Apakah anda setuju dengan ketentuan diatas..?
Siswa

Data Siswa

*Sesuai dengan ijazah
*Sesuai dengan data dari web http://nisn.data.kemdikbud.go.id
*Masukan Nama Sekolah Asal
*Masukan Asal SSB

CATATAN: Field isian dengan tanda *wajib diisi.

Ortu / Wali

Data Ayah

Data Ibu

Data Wali


CATATAN: Field isian dengan tanda *wajib diisi.

Sekolah

Data Sekolah


CATATAN: Field isian dengan tanda *wajib diisi.

Rayon

CATATAN:

  1. Field isian dengan tanda *wajib diisi.
  2. Untuk Lintas Rayon dan Lintas Sektoral pada saat verifikasi membawa berkas pendukung sbb :
    Untuk Lintas Rayon apabila dapat menunjukan surat keterangan domisili (fotocopy kartu keluarga), dan surat pindah rayon dari kepala sekolah SMP/MTs.
    Untuk Lintas Sektoral bukti pindah mengikuti orang tua/wali. (Surat Domisili dari Kepala Desa).

Nilai

Nilai Rapor

Mata Pelajaran Semester Rata-Rata Nilai
1 2 3 4 5
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
0
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
0
Matematika
0
Bahasa Indonesia
0
Bahasa Inggris
0
Rata-Rata Rapor 0

Nilai USBN

Mata Pelajaran Nilai USBN
Pendidikan Agama
PKN
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Jumlah Nilai USBN 0
Rata–Rata Nilai USBN 0

Nilai UNKP/UNBK

Mata Pelajaran Nilai UNKP/UNBK
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Matematika
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Jumlah Nilai UNKP/UNBK 0
Rata–Rata Nilai UNKP/UNBK 0

CATATAN:Field isian dengan tanda *wajib diisi.

Konfirmasi


Proses PPDB Online SMK Plus Al-Maftuh hampir selesai. Silakan periksa kembali data-data calon siswa yang sudah anda masukkan.

Apakah data calon siswa sudah sesuai dan lengkap?