Kententuan PPDB Diklat Merden Indonesia
Gelombang II Tahun Ajaran 2026-2027
- Setiap calon siswa wajib mengisi form pendaftaran dengan lengkap.
- Data-data yang diisikan pada form PPDB Online harus sesuai dengan data asli dan benar adanya.
- Siapkan pas foto berwarna dalam format JPG maksimal berukuran 2MB yang akan di-upload melalui form pendaftaran PPDB Online.
- Siapkan scan Ijazah dan Kartu Keluarga untuk pengisian form isian pada PPDB Online.
- Calon siswa yang sudah mendaftarkan secara online akan mendapatkan Nomor Pendaftaran yang harus dicetak dan dilampirkan dalam persyaratan yang diminta oleh Management Diklat Merden.
- Calon siswa yang sudah mendaftarkan diri melalui PPDB Online Diklat Merden Indonesia akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Password yang nantinya akan digunakan untuk akses informasi yang berkaitan dengan PPDB Diklat Merden Indonesia.
- Calon siswa yang sudah mendaftarakan diri melalui PPDB Online Diklat Merden Indonesia wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah ditentukan oleh Panitia PPDB Diklat Merden Indonesia.
- Setiap calon siswa yang mendaftar wajib menyelesaikan administrasi (Uang Pangkal) untuk kemudian akan mendapat SKD yaitu Surat Keterangan Diterima menjadi Siswa Diklat Merden Indonesia Tahun ajaran 2021/2022.
- Data yang sudah diberikan kepada Panitia PPDB Diklat Merden Indonesia hanya digunakan untuk keperluan penerimaan siswa baru dan data tidak akan dipublikasikan serta dijaga kerahasiaannya oleh Panita PPDB.